KASUS
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Di susun guna memenuhi tugas
Ketrampilan PKN
Disusun Oleh:
Ahmad Yusup Tubagus
XI TMO A
SMK NEGERI 1 WANAREJA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan
maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya
dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik .
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah
memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat
menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang
KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , semua ini dirangkum dalam makalah
ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih
singkat dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar
yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab
tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri
dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji
berbagai permasalahan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan
saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki
kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
C. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Apa contoh pelanggaran HAM di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM?
B. TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi
ini tentang kasus hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
2. Untuk mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.
3. Untuk mengetahui contoh pelanggaran HAM di
Indonesia.
4. Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B. MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
v Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara
melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah
suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
v Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C. CONTOH
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Tragedi Trisakti sulut api reformasi 1998
LIMA belas tahun yang lalu, enam mahasiswa Universitas Trisakti tewas
tertembus peluru polisi. Mereka menjadi martir saat melakukan aksi demonstrasi
menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam.
Kematian pejuang pro demokrasi itu, dengan cepat menyebar dan membakar amarah
rakyat.
Peristiwa itu terjadi saat
ribuan mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju
Gedung DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah
dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski
dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.
Mereka tetap melangsungkan aksi
demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi
yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak
jika mereka tak mendengar.
Mahasiswa pun setuju untuk
kembali ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus,
mereka mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah
menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro
demokrasi itu.
Enam orang dinyatakan tewas
dalam peristiwa penembakan itu. Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk
pelajar, dan masyarakat yang ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka
dipukuli, diinjak, dan menjadi korban penembakan brutal polisi.
Para mahasiswa yang tewas
tertembak dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas
Arsitektur 1996), Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas
Teknik Industri Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan
Manajemen 96), Vero (Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik
Sipil 95).
Selain mahasiswa, Samsul Bahri,
siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada bagian perutnya hingga
terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa
pelajar pemberani ini tak tertolong.
Pada saat yang sama, di kampus
Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah
melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas
tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti.
Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.
Pasca peristiwa itu, amuk massa
terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah
dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat
itu dialihkan kepada etnis China. Tidak hanya menjarah, massa juga membunuh,
dan memperkosa para wanita keturunan etnis minoritas itu.
Situasi benar-benar tidak
terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang aparat
kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton
dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam
bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan penjarahan.
Berdasarkan data Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua
golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi
berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator.
Para provokator ini, umumnya
bukan dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian
memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut
menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar.
Belum diketahui siapa provokator ini.
Mereka juga membawa dan
menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis
logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.
Kelompok inilah yang
menggerakkan massa dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu
pada sasaran, melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi
penjarahan. Kelompok ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah
mereka hanya belasan, tetapi sangat terlatih.
Kelompok ini mempunyai
kemampuan ahli dan terbiasa menggunakan alat untuk kekerasan. Mereka juga
memiliki mobilitas yang tinggi dan kerja yang sistematis. Dalam aksinya, mereka
kerap menggunakan sarana transportasi, seperti motor, mobil/Jeep, dan alat
komunikasi (HT/HP).
Pada umumnya, kelompok ini
sulit dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari
organisasi pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda
Pancasila). TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat
keamanan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.
Dalam kesimpulannya, TGPF
menyatakan, kerusuhan Mei bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model
yang mirip provokator. Skala kerusuhan ini sangat besar dan terdapat
keseragaman waktu. Lebih jauh, kerusuhan terjadi secara berurutan, dan
sistematis.
Tim juga menemukan, dugaan
adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan situasi. Dimana
para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai bagian dari
pertarungan politik di tingkat elite.
Kesimpulan itu merupakan
penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal,
organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan
unsur di dalam ABRI yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.
D. UPAYAH PENYESLESAIAN DALAM PELANGGARAN HAM
Penyelesaian kasus trisakti
nasibnya kurang lebih sama dengan reformasi, yaitu mati suri. Bertahun-tahun
sudah kasus trisakti terjadi, tapi para pelaku tidak pernah terungkap dengan
terang benderang, sehingga mereka tak pernah dibawa ke meja hijau.
Padahal Komnas HAM menengarai
adanya pelanggaran HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa Trisakti 12
Mei 1998. Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan
orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini
sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.
Tahun demi tahun terus
bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah beberapa kali berganti, namun
penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas HAM menyatakan bahwa
mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu sejak 6 Januari 2005
kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang
jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga korban.
Untuk itu diperlukan
keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai pihak untuk menuntaskan kasus
ini. Presiden serta menkopolhukam dan kementrian hukum dan HAM yang ada
dibawahnya harus bertindak. DPR memberikan pengawasan dan meningkatkan
pemerintah, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah strtegis. Demikian juga keberadaan
Komnas HAM dan pihak lainnya untuk sama-sama mencari solusi penyelesaiann kasus
ini. Tanpa itu semua, sepertinya kita masih harus menunngu bagaimana akhir dari
tragedy Trisakti.
Namun ada beberapa cara lagi yang menurut saya bisa dilakukan
untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini.
[ Pertama, pemerintah melalui
Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa
yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM
harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut
dari tragedi di Trisakti.
[ Kedua, tidak hanya Komnas HAM,
pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung
Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus
mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena
ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru
karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
[ Saat penyelidikan usai, giliran
lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung
jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan
yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
[ Bila ternyata Komnas HAM dan
pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia,
masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk
mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga
mengecewakan masyarakat Indonesia.
[ Yang terakhir yang dapat saya
uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah
pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga
Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup
dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh
penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui
sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah
Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan hakikatnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
DAFTAR PUSTAKA
BLOG INI TIDAK BISA DI COPAS JIKA INGIN MENDAPATKAN FILE DIATAS ANDA HARUS
MENDOWNLOADNYA DI LINK DI BAWAH INI
0 komentar:
Posting Komentar