Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam
Undang-Undang RI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam
Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifkasi
ciri-ciri kemerdekaan
beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan
tersebut. Tuliskan
hasil identifkasi kalian ke dalam tabel di bawah ini.
No
|
Ciri-ciri kemerdekaan beragama
|
Penjelasan
|
1
|
Kebebasan Memeluk Agama
|
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39
tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi
ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
|
2
|
Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah
|
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
(Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa
Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah
sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang
lain.
|
3
|
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
|
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas
pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama
dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan
bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya
sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
|
4
|
Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
|
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya
untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan
pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan
bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan
beribadah orang itu terganggu
|
5
|
Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan
agama / kepercayaan
|
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan
seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang
diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3
UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi
seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi,
selain hukum , tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk
menjalankan dan menentukan agama / kepercayaan.
|
6
|
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
|
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang
tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa
pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan
mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini mejelaskan
bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik
ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara
pendidikan agama dengan agama yang dianut.
|
BLOG INI TIDAK BISA DI COPAS JIKA INGIN
MENDAPATKAN FILE DIATAS ANDA HARUS
MENDOWNLOADNYA DI LINK DI BAWAH INI
0 komentar:
Posting Komentar